Bersama KBIH Al-Ustmani kami buka penerimaan pendaftaran haji badal 2022 dengan persyaratan mengisi biodata calon yang dibadalkan serta identitas keluarga.
Badal Haji, Menghajikan bagi orang yang sudah meninggal dunia atau faktor usia/Sakit
Orang yang Sudah Meninggal Dunia Wajib Dibadalkan Hajinya
Kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan, apabila al-marhum termasuk kedalam golongan orang yang mampu melaksankan ibadah haji semasa hidupnya, maka wajib bagi ahli waris untuk menghajikannya. Dan apabila sebelum meninggal ia telah bernadzar untuk melaksanakan haji, maka kewajiban bagi keluarganya untuk menghajikannya.
Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Seseorang Hendak Melakukan Badal Haji;
1. Orang yang membadalkan haji haruslah orang yang telah melaksanakan ibadah haji
2. Orang yang akan dibadalkan hajinya telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena faktor usia dan sakit
3. Apabila yang dihajikan itu orang yang telah meninggal dunia, syaratnya bahwa dia adalah seorang muslim
Kami melayani Badal Haji untuk orang tua/saudara tercinta anda dengan biaya terjangkau dan amanah tentunya.
Badal Haji akan mendapatkan sertifikat dan Cinderamata berupa sajadah, minyak wangi dan tasbih.
Data yang dibutuhkan untuk pendaftaran Badal Haji :
Nama orang yang diBadal Hajikan, baik yang masih hidup maupun yang sudah Almarhum, nama dilengkapi dengan bin/binti.
Nama Pendaftar + Alamat Lengkapnya
No Hp/WA Pendaftar badal
Bagi Bapak/Ibu yang berminat mendaftarkan Badal Haji & Menanyakan biaya badal , silahkan hubungi :
WA : 081377625785
Bagi Anda yang lokasinya jauh dari kantor kami, Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui kontak whatsapp kami
Pembayaran secara cash datang langsung ke kantor kami yg beralamat di :
Pon-Pes Al-Fattah Kp. Kebun Kelapa Rt01 Rw07 Desa Negeri Agung Kec. Talangpadang Kab. Tanggamus Prov. Lampung 35377